TUGAS TELAAH KRITIS
PEKERJAAN SOSIAL
Tugas ini disusun untuk
memenuhi tugas
mata
kuliah Rehabilitasi Anak Berkebutuhan Khusus
Dosen Pengampu :
Drs.Abdul Salim Choiri, M.Kes
Disusun oleh :
JOKO MULATO
K5112035
PENDIDIKAN LUAR BIASA
JURUSAN ILMU PENDIDIKAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS
MARET SURAKARTA
2012
DAFTAR ISI
Daftar isi................................................................................................................ i
Garis Besar Artikel................................................................................................ 1
Telaah Kritis.......................................................................................................... 3
Kesimpulan............................................................................................................ 4
Daftar Pustaka....................................................................................................... 6
Lampiran............................................................................................................... 7
GARIS BESAR ISI ARTIKEL
Pengertian Pekerjaan Sosial
Menurut Pincus dan Anne Minahan
Pekerjaan Sosial adalah suatu bidang keahlian yang
mempunyai tanggung jawab untuk memperbaiki dan atau mengembangkan interaksi
antara orang/sekelompok orang dengan lingkungan sosial mereka sehingga memiliki
kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugas kehidupan, mengatasi kesulitan dan
mewujudkan aspirasi serta nilai-nilai mereka.
Fungsi dan Tugas Pekerjaan Sosial
Pekerjaan sosial merupakan tugas pertolongan
profesional yang memiliki tugas pokok yaitu membantu orang untuk memenuhi
kebutuhan dasarnya dengan jalan memberikan kemungkinan agar dapat menjalankan
fungsi sosialnya secara optimal.
Kode Etik Pekerjaan Sosial
Kode etik merupakan pedoman yang dijadikan sebagai
standar perilaku para pekerja sosial yang berisikan nilai-nilai,
prinsip-prinsip, aturan profesi pekerjaan sosial yang dijadikan pedoman bagi
anggotanya. Penetapan kode etik ditujukan untuk menjamin kompetensi
pelayanan profesional meningkatkan mutu pelayanan sosial dan melindungi
penerima pelayanan sosial.
Prinsip-prinsip pekerjaan sosial dituangkan dalam kode
etik profesi, dalam bentuk petunjuk dan kewajiban.
Adapun kode etik pekerja sosial adalah:
- Pekerja
sosial mengutamakan tanggung jawab melayani kesejahteraan individu atau
kelompok yang meliputi kegiatan perbaikan kondisi sosial.
- Pekerja
sosial mendahulukan atau mengutamakan tanggung jawab profesi daripada
kepentingan pribadi.
- Pekerja
sosial tidak membeda-bedakan latar belakang keturunan, warna kulit, agama,
umur, jenis kelamin, warga negara dan berusaha mencegah serta menghapuskan
diskriminasi dalam memberikan pelayanan, dalam tugas serta dalam
praktek-praktek kerja.
- Pekerja
sosial melaksanakan tanggung jawab demi mutu dan keleluasaan pelayanan
yang diberikan.
TELAAH KRITIS
Menurut pendapat saya pekrjaan sosial sangat berperan
dalam masyarakat, terutama pada anak-anak yang berkebutuhan khusus untuk
memenuhi kebutuhan dasarnya dengan jalan memberikan kemungkinan agar dapat
menjalankan fungsi sosialnya secara optimal. Pekerjaan Sosial banyak meluangkan
waktu untuk menyebarkan pengetahuan dan menciptakan jalur hubungan agar program
yang menjadi tanggung jawab dapat dijangkau dan dimanfaatkan oleh setiap warga
masyarakat yang menjadi sasaran program. Melalui kegiatan ini maka perorangan,
keluarga dan masyarakat dapat memanfaatkan sumber yang terdapat di masyarakat
untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Setiap pekerja sosial profesional harus mengetahui
tentang praktek pekerjaan sosial secara umum, walaupun pada kenyataan
sehari-hari bentuk operasionalnya yang konkrit berbeda dan bersifat spesifik
karena disesuaikan dengan jenis masalah, keadaan kelayan, situasi yang berbeda
dengan tingkatan-tingkatan sistem target-target yang ditentukan.
Pekerjaan sosial mengarahkan tenaga yang dihasilkannya
disebut sebagai Social worker, pembahasan isu pekerjaan sosial di dunia
internasional lebih banyak dikembangkan dalam kaitan dengan isu – isu
pembangunan mikro, seperti isu anak jalanan, perdagangan anak dalam tinjauan
mikro, HIV / AIDS, dan sebagainya yang biasa difokuskan pada upaya masing- masing
Negara yang bersifat pelayanan langsung pada klien. Pola intervensi yang
dipakainya cenderung mengarah pada rehabilitative dan bersifat kuratif,meski
terkadang tetap preventif. Unit yang digarap pun lebih terfokus pada individu,
keluarga dan kelompok kecil, dengan menambah sedikit pada komunitas lokasl
menurut Leonora Scrafica-deGuzman.
Pekerjaan sosial adalah profesi yang bidang utamanya
berkecimpung dalam kegiatan pelayanan sosial yang terorganisasi, dimana
tujuannya untuk memfasilitasi dan memperkuat relasi dalam penyesuaian diri
secara timbal balik dan saling menguntungkan antar individu dengan lingkungan
sosialnya, melalui penggunaan metode-metode pekerjaan sosial.
KESIMPULAN
Setelah penulis membaca artikel tentang
“Pekerjaan Sosial”
penulis dapat mengetahui bahwa pekerjaan saling berhubungan dengan masyarakat,
sedangkan anak berkebutuhan khusus berada di masyarakat, kita harus banyak
meluangkan waktu untuk menyebarkan pengetahuan dan menciptakan jalur hubungan
agar program yang menjadi tanggung jawab dapat dijangkau dan dimanfaatkan oleh
setiap warga masyarakat yang menjadi sasaran program. Melalui kegiatan ini maka
perorangan, keluarga dan masyarakat dapat memanfaatkan sumber yang terdapat di
masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Dalam perkembangannya ilmu kesejahteraan sosial sangat
erat kaitannya dengan pekerjaan sosial, terutama dalam segi historisnya.
Sejarah kesejahteraan sosial yang ditulis dalam buku Introduction to Social
Work & Social Welfare (Kirst-Ashman 2007, 146) dijelaskan bahwa hukum
tentang kesejahteraan sosial modern pertama kali dibuat di Inggris dikenal
dengan nama Elizabethan Poor Law tahun 1601. Isi hukum tersebut merupakan
pembagian kelompok penerima bantuan, antara lain :
- Dependent
children, Anak – anak yang masih tergantung pada suatu
tempat yang dapat mengurusnya. Bagi anak laki-laki dipekerjakan oleh
tuannya, sampai usia 24 tahun, untuk anak perempuan dijadikan pembantu
rumah tangga sampai usia 21 tahun atau sampai menikah.
- The
impotant poor, termasuk didalamnya seseorang yang memiliki
kekurangan secara fisik maupun psikis sehingga tidak dapat bekerja. Bagi
important poor yang tidak memiliki tempat tinggal,maka mereka ditempatkan
pada suatu panti yang dinamakan almhouse.
- The
ablebodied poor, orang-orang yang kondisi fisiknya baik dan masih
kuat. Diberikan pekerjaan kasar dan penduduk dilarang memberikan bantuan
financial pada mereka. Jika mereka tidak mau bekerja maka akan dimasukkan
dalam penjara.
Setiap pekerja sosial profesional harus mengetahui
tentang praktek pekerjaan sosial secara umum, walaupun pada kenyataan
sehari-hari bentuk operasionalnya yang konkrit berbeda dan bersifat spesifik
karena disesuaikan dengan jenis masalah, keadaan kelayan, situasi yang berbeda
dengan tingkatan-tingkatan sistem target-target yang ditentukan.
DAFTAR PUSTAKA
http://pekerjasosialtuban.wordpress.com/pekerjaan-sosial/
Hermawati, Istiana (2001). Metode dan Teknik dalam Praktek Pekerjaan
Sosial. Yogjakarta: Adicita Karya Nusa.
LAMPIRAN
Metode dan Teknik dalam Praktek
Pekerjaan Sosial
Istiana Hermawati
Pekerjaan Sosial banyak meluangkan waktu untuk
menyebarkan pengetahuan dan menciptakan jalur hubungan agar program yang
menjadi tanggung jawab dapat dijangkau dan dimanfaatkan oleh setiap warga
masyarakat yang menjadi sasaran program. Melalui kegiatan ini maka perorangan,
keluarga dan masyarakat dapat memanfaatkan sumber yang terdapat di masyarakat
untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Setiap pekerja sosial profesional harus mengetahui tentang
praktek pekerjaan sosial secara umum, walaupun pada kenyataan sehari-hari
bentuk operasionalnya yang konkrit berbeda dan bersifat spesifik karena
disesuaikan dengan jenis masalah, keadaan kelayan, situasi yang berbeda dengan
tingkatan-tingkatan sistem target-target yang ditentukan.
Pengertian Pekerjaan Sosial
Menurut Pincus dan Anne Minahan
Pekerjaan Sosial adalah suatu bidang keahlian yang
mempunyai tanggung jawab untuk memperbaiki dan atau mengembangkan interaksi
antara orang/sekelompok orang dengan lingkungan sosial mereka sehingga memiliki
kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugas kehidupan, mengatasi kesulitan dan
mewujudkan aspirasi serta nilai-nilai mereka.
Fungsi dan Tugas Pekerjaan Sosial
Pekerjaan sosial merupakan tugas pertolongan
profesional yang memiliki tugas pokok yaitu membantu orang untuk memenuhi
kebutuhan dasarnya dengan jalan memberikan kemungkinan agar dapat menjalankan
fungsi sosialnya secara optimal.
Dengan demikian fungsi pekerjaan sosial dapat
dirumuskan sebagai berikut:
- Mengembangkan,
memelihara dan memperkuat sistem kesejahteraan sosial sehingga sistem ini
dapat memenuhi kebutuhan dasar manusia;
- Menjamin
tingkat kesejahteraan yang wajar/memadai bagi semua orang;
- Memberikan
kemungkinan kepada orang agar dapat berfungsi secara optimal dalam peranan
status sosial mereka;
- Menyokong
dan memperbaiki tertib sosial serta struktur lembaga masyarakat.
Prinsip Umum Pekerjaan Sosial
- Menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia;
- Pengakuan
adanya persamaan kesempatan;
- Hak
individu untuk menentukan jalan/cara hidupnya sendiri;
- Setiap
orang mempunyai tanggung jawab sosial.
Kode Etik Pekerjaan Sosial
Kode etik merupakan pedoman yang dijadikan sebagai
standar perilaku para pekerja sosial yang berisikan nilai-nilai,
prinsip-prinsip, aturan profesi pekerjaan sosial yang dijadikan pedoman bagi
anggotanya. Penetapan kode etik ditujukan untuk menjamin kompetensi
pelayanan profesional meningkatkan mutu pelayanan sosial dan melindungi
penerima pelayanan sosial.
Prinsip-prinsip pekerjaan sosial dituangkan dalam kode
etik profesi, dalam bentuk petunjuk dan kewajiban.
Adapun kode etik pekerja sosial adalah:
- Pekerja
sosial mengutamakan tanggung jawab melayani kesejahteraan individu atau
kelompok yang meliputi kegiatan perbaikan kondisi sosial.
- Pekerja
sosial mendahulukan atau mengutamakan tanggung jawab profesi daripada
kepentingan pribadi.
- Pekerja
sosial tidak membeda-bedakan latar belakang keturunan, warna kulit, agama,
umur, jenis kelamin, warga negara dan berusaha mencegah serta menghapuskan
diskriminasi dalam memberikan pelayanan, dalam tugas serta dalam
praktek-praktek kerja.
- Pekerja
sosial melaksanakan tanggung jawab demi mutu dan keleluasaan pelayanan
yang diberikan.
Buku Metode dan Teknik dalam Praktek Pekerjaan
Sosial